Minggu, 23 Juni 2013

068. Khilafiyah Kepiting

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته



PERTANYAANFatimah Az Zahra
Assalamu'alaikm mau tanya apa hukum makan kepiting??

 
JAWABAN

   1. Achmad Al-fandaniy
Waalaikumsalam

Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :

1.Pendapat yang Mengharamkan
Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutka
n dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i.
Maslah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan
haramnya hewan yang hidup di dua alam.
Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam.

2.Pendapat yang Menghalalkan.
Pendapat kedua menyatakan tentang kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharaman terhadap hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan, bahwa kepiting bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya Atha'dan Imam Ahmad.
(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/84 oleh IbnuHazm).

Kesimpulan
Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit. Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air. Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono

    2. Japara Bin Abu Bakar
kepiting haram...
tp kalo rajungan halal..

   3. Ismail Ricci Ganz
Inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama...

namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya,
maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya...

maka nya saya pake sabda Nabi saw : Tinggalkan apa yang meragukanmu dan pilihlah yang tak meragukanmu . "((HR Nasai))"

  4. Zainulinul
menurut sy kepiting itu ada dua macam, ada kepiting yg ada sayapnya ( rajungan) dan ada kepiting yg tdk ada sayapnya, yg ada sayapnya itu yg halal krn kepiting jenis ini tdk pernah naik kedarat utk mencari makan, sementara kepiting yg tdk bersayap ini dlm mencari makan bisa kedarat juga didalam air dan ini yg diharamkan utk dimakan.
yg dimaksud QS. Almaidah : 96, binatang buruan laut disitu adalah binatang air jenis ikan2an yg hidup dan mencari makan diair/laut. Tapi jika dlm hidupnya dan mencari makannya bisa dilaut/air dan darat maka ini tdk dikatagorikan bintang air/laut, tapi binatang amphiby spt contohnya katak yg dlm hadits Riwayat Abu Dawud dan Ahmad dijelaskan bhw Nabi melarang utk membunuh katak walaupun utk obat. Maka dari hadits ini para ahli fikih menisbatkan kepiting dengan katak ini yg hukumnya haram utk dibunuh. karena memakannya berarti membunuhnya. sama juga biawak, buaya, kuda nil, singa laut, anjing laut ini semua tdk dikatagorikan binatang air krn yg dimaksud binatang air disini adalah jenis ikan2an









والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template