السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Dari Sohib Bihoss Boss@ Mojokerto
Pertanyaan :
Saya
sebagai penjual pakaian harus memenuhi kebutuhan para pelanggan.
Nah,kali ini terjadi lagi seorang non muslim meminta pada saya untuk
memenuhi pesanan dari dia yaitu beberapa kaos polos yang jumlahnya cukup
menggiurkan. Namun,dengan sarat agar kaos tersebut diSablon dengan gambar Gereja yang telah ditentukan.
Pertanyaannya
apakah boleh saya memenuhi permintaan tersebut( menyablon kaos tersebut
dengan gambar gereja ) sedangkan kaos yang di maksud akan di bagikan
pada anak anak non muslim. Mohon pencerahan.
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi
objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah
barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum
muslimin.
Untuk itu, sebagai jawaban pertanyaan diatas sebagai berikut:
(1).Menghukumi tentang sahnya jual beli dengan non muslim selama tidak ada unsur penipuan bagi kedua belah pihak.
(2). Mengimbau kepada pihak penjual ( muslim ) supaya tidak menerima permintaan pembeli ( non muslim ) yang bertujuan untuk mengembangkan agamanya .Dengan alasan untuk menjaga kesucian agama islam.
(3). Jika pihak penjual ( muslim ) menerima transaksi seperti pertanyaan diatas maka hukum
jual belinya tetap sah, namun dengan memenuhu sarat penyablonan maka
hukumnya haram, karena hal sersebut termasuk dalam katagori hal tolong menolong dalam berbuat maksiat
Keterangan:
حكم
التعامل مع أهل الكتاب : 17 - التعامل مع أهل الكتاب جائز ، فقد ثبت عن
النبي صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي سلعة إلى الميسرة (1) وثبت
عنه صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ورهنه درعه (2)
ففيه دليل على جواز معاملتهم ، __(1) حديث : " اشترى من يهودي سلعة إلى
الميسرة . . " أخرجه أحمد الفتح
الرباني 15 / 188 ) ط دار الشهاب . وقال البنا الساعاتي : أخرجه النسائي
والحاكم وصححه الحاكم وأقره الذهبي . (2) حديث : " إن النبي صلى الله عليه
وسلم اشترى من يهودي طعاما . . " أخرجه البخاري في الرهن ( الفتح 5 / 1429 /
2509 ) ط السلفية . ومسلم في المساقاة ( 3 / 1226 ) ط الحلبي .
Hukum
mengadakan Transaksi dengan Ahli Kitab(mu'amalah) diperbolehkan, karena
dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam
membeli barang-barang dagangan pada Maysaroh, dan beliau juga membeli
makanan dari orang Yahudi, juga mengadakan gadai dengannya. Ini
menunjukkan bolehnya menjalani muamalah dengan mereka.. Kitab
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah VII/147
عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا
مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ
مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله
عليه وسلم - « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ
لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Dari
Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika
kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah
seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata
sambil menggiring kambing-kambingnya.
Lantas
Nabi bertanya kepadanya, "Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah
dihibahkan..? Dia menjawab, "Dijual". Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
,
" ولا بأس أن يستعين المسلمون حكما ورعية بغير المسلمين فى الامور الفنية
التي لا تتصل بالدين من طب وصناع وزراعة وغيرها ,,,,,,,,,,, ( الحلال
والحرام فى الاسلام , صحيفة : 274 ) و الله اعلم بالصواب .
Jadi
semua ta`awun itu boleh asalkan tdk ada hubungannya dengan agama, dari
pendapat Al- Qordhawi di atas, bisa kita ambil kesimpulannya , bahwa
sistim Salam ( pesanan) yang di pertanyakan di atas.
Keterangan:
وتعاونوا على البر واتقوى ولا تتعاونوا على الاتم والعدوان.
" Dan
tolong menolonglah kalian dalam hal ketaatan dan jangan tolong menolong
kalian dalam hal berbuat dosa dan permusuhan. Al_Maidah Ayat 5
Link Asal:
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
0 komentar:
Posting Komentar