Sabtu, 22 Juni 2013

053. Menerima Pesanan Kaus Dengan Gambar Gereja, Hukumnya..?

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Dari Sohib Bihoss Boss@ Mojokerto
Pertanyaan :
Saya sebagai penjual pakaian harus memenuhi kebutuhan para pelanggan. Nah,kali ini terjadi lagi seorang non muslim meminta pada saya untuk memenuhi pesanan dari dia yaitu beberapa kaos polos yang jumlahnya cukup menggiurkan. Namun,dengan sarat agar kaos tersebut diSablon dengan gambar Gereja yang telah ditentukan.

Pertanyaannya apakah boleh saya memenuhi permintaan tersebut( menyablon kaos tersebut dengan gambar gereja ) sedangkan kaos yang di maksud akan di bagikan pada anak anak non muslim. Mohon pencerahan.

Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin.
Untuk itu, sebagai jawaban pertanyaan diatas sebagai berikut:
(1).Menghukumi tentang sahnya jual beli dengan non muslim selama tidak ada unsur penipuan bagi kedua belah pihak.
(2). Mengimbau kepada pihak penjual ( muslim ) supaya tidak menerima permintaan pembeli ( non muslim ) yang bertujuan untuk mengembangkan agamanya .Dengan alasan untuk menjaga kesucian agama islam.
(3). Jika pihak penjual ( muslim ) menerima transaksi seperti pertanyaan diatas maka hukum jual belinya tetap sah, namun dengan memenuhu sarat penyablonan maka hukumnya haram, karena hal sersebut termasuk dalam katagori hal tolong menolong dalam berbuat maksiat
Keterangan:
حكم التعامل مع أهل الكتاب : 17 - التعامل مع أهل الكتاب جائز ، فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي سلعة إلى الميسرة (1) وثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ورهنه درعه (2) ففيه دليل على جواز معاملتهم ، __(1) حديث : " اشترى من يهودي سلعة إلى الميسرة . . " أخرجه أحمد الفتح الرباني 15 / 188 ) ط دار الشهاب . وقال البنا الساعاتي : أخرجه النسائي والحاكم وصححه الحاكم وأقره الذهبي . (2) حديث : " إن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما . . " أخرجه البخاري في الرهن ( الفتح 5 / 1429 / 2509 ) ط السلفية . ومسلم في المساقاة ( 3 / 1226 ) ط الحلبي .
Hukum mengadakan Transaksi dengan Ahli Kitab(mu'amalah) diperbolehkan, karena dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam membeli barang-barang dagangan pada Maysaroh, dan beliau juga membeli makanan dari orang Yahudi, juga mengadakan gadai dengannya. Ini menunjukkan bolehnya menjalani muamalah dengan mereka.. Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah VII/147

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya.
Lantas Nabi bertanya kepadanya, "Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan..? Dia menjawab, "Dijual". Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keterangan:
, " ولا بأس أن يستعين المسلمون حكما ورعية بغير المسلمين فى الامور الفنية التي لا تتصل بالدين من طب وصناع وزراعة وغيرها ,,,,,,,,,,, ( الحلال والحرام فى الاسلام , صحيفة : 274 ) و الله اعلم بالصواب .
Jadi semua ta`awun itu boleh asalkan tdk ada hubungannya dengan agama, dari pendapat Al- Qordhawi di atas, bisa kita ambil kesimpulannya , bahwa sistim Salam ( pesanan) yang di pertanyakan di atas.

Keterangan:
وتعاونوا على البر واتقوى ولا تتعاونوا على الاتم والعدوان.
" Dan tolong menolonglah kalian dalam hal ketaatan dan jangan tolong menolong kalian dalam hal berbuat dosa dan permusuhan. Al_Maidah Ayat 5


 Link Asal:

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template