Sabtu, 22 Juni 2013

054. Batasan Memakai Perhiasan

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته


PERTANYAANYudha Al Hudha
Asalamualaikum,
Mau tnya para yai lan ibu nyai... Dmna saja batasan wanita memakai perhiasan,, dan apa hukumnya (selain kodrat) trus kepada siapa saja boleh diliatkan tu perhiasan pa bila seorang wanita memakai perhiasan tersebut..Makasih
Wasalamualaikum, ^-^
JAWABAN

    1. Kusmiaty Mia Arif
sunnah kalau buat suami, haram kalau untuk buat khalayak apalg untuk menimbulkn fitnah,-

.kalau salah, monggo ditaseh again,-

     2. Achmad Al-fandaniy
Alloh berfirman ,

“..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita

…” (an.Nur:31)

Dalam sebuah hadits berdasarkan sabda Rasulullah, “Saudara sesusu sama haramnya dengan saudara kandung

.” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)



والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template