Oleh:
Achmad Al-fandaniy
WALI NIKAH LEWAT TELEPON
Si a menjadi wali nikah dari seorang wanita (si b) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si a mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si a mewakilkan kepada si c yang rumahnya berdekatan dengan si b lewat telepon untuk menikahkan si b. Sahkah mewakilkan perwalian (tauwkil) untuk akad nikah lewat telepon?
Jawaban:
Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.
Dasar pengambilan
1. Kitab asy syarqowi juz 2 halaman 10
2. Kitab bujairimi ‘ala al iqna’ juz 3 halaman 10
Achmad Al-fandaniy
WALI NIKAH LEWAT TELEPON
Si a menjadi wali nikah dari seorang wanita (si b) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si a mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si a mewakilkan kepada si c yang rumahnya berdekatan dengan si b lewat telepon untuk menikahkan si b. Sahkah mewakilkan perwalian (tauwkil) untuk akad nikah lewat telepon?
Jawaban:
Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.
Dasar pengambilan
1. Kitab asy syarqowi juz 2 halaman 10
قَوْلُهُ وَصِيْغَةً - كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا
او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او
كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى
وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ
صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ
أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.
(ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: aku mewakilkan kepadamu
dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik
penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan.
Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan)
tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan
mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia
tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia
mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya
sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.2. Kitab bujairimi ‘ala al iqna’ juz 3 halaman 10
وَجُمْلَةُ مَا ذَكَرَهُ مِنْ شُرُوطِ
الصِّيْغَةِ خَمْسَةٌ وَذَكَرَ فِى شَرْحِ المِنْهَجِ أرْبَعَةٌ:... إلَى
أنْ قَالَ: الثَّانِى: أنْ يَتَلَفَّظَ بِحَيْثُ يَسْمَعُهُ مَنْ
بِقُرْبِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ صَاحِبُهُ بِأَنْ بَلَغَهُ ذَلِكَ
فَورًا او حَمَلَتْهُ الرِّيْحُ إلَيْهِ فَقَبِلَ.
“jumlah dari apa yang telah mushannif sebutkan tentang syarat-syarat
shighat adalah lima dan dalam kitab syarah minhaj, mushannif
menyebutkan empat: … sampai mushannif berkata: “yang kedua, hendaklah
seseorang mengucapkan sekira orang yang berada didekatnya mendengar
ucapannya, meskipun temannya tidak mendengar, dengan sekita dia
menyampaikan hal tersebut kepada temannya seketika, atau angin telah
membawa ucapan tersebut kepada temannya dan temannya menerima.
0 komentar:
Posting Komentar