Sabtu, 07 Juni 2014

149. Sabun Sebagai Pengganti Debu Dalam Bersuci

Oleh Hansip Majlis pada 4 Juni 2013 pukul 8:19
Oleh:
Mas Ghoffar Sudrajat


Assalamu alaikum wr wb.
Dapatkah sabun atau rinso sebagai pengganti dari pada debu dalam menghilangkan najis mugholladzoh ?? Syukron 'alaa ihtimaamikum.



Jawaban :
Waalaikumussalam Wr Wb.
Kepada akhina Al_Ustad Wes Qie@ yang dimulyakan Allah. Untuk menjawab pertanyaan yang telah dipaparkan diatas kami menyimpulkan sebagai berikut:

(1). Bahwasanya Sabun dan Renso tidak dapat menggantikan kedudukan debu untuk menghilangkan najis mogholladzah,sebagaimana yang telah diterangkan dalam beberapa dzahirnya hadits,karena ini adalah tahaharah yang saling berkaitan maka tidak dapat diganti selainnya seperti halnya tayammum.

(2). Bahwasanya Sabun dan Renso dapat sebagai pengganti ( sebagaimana yang banyak terjadi di Negara Negara Non Islam seperti Taiwan atau Hongkong yang sangat sulit untum menemukan debu ) seperti dalam bahasan menyamak yang bisa diganti oleh selain tawas dan Qardh (daun pohon yg digunakan menyamak) dan dalam bahasan istinja' yang boleh memakai selain batu. Akan tetapi bila debu tersebut masih ada,maka tidak boleh beralih pada lainnya kecuali debu.

Dasar Pengambilan:
ﻭﻫﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻷﺷﻨﺎﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺃﺣﺪﻫﺎ ﻧﻌﻢ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺸﺐ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺎﻍ ﻣﻘﺎﻡ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﺭﻭﺅﺱ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻭﺍﻷﻇﻬﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﺎ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻛﺎﻟﻴﺘﻴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻟﻢ ﻳﻘﻢ ﻭﺇﻻ ﻗﺎﻡ. كفاية تأخيار. الجز 1. ص 71(
Dasar Pengambilan:
ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻹﺷﻨﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻇﻬﺮ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﻳﻘﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﺎﻟﺪﺑﺎﻍ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺗﺮﺍﺑﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﻢ ﻭﺇﻻ ﻗﺎﻡ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪﻩ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻛﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ. ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ الجز 1. ص 32. (2)*

“Sabun dan alat pembersih selainnya tidak dapat mengganti kedudukan debu menurut pendapat yang paling dzahir sebagaimana dalam tayammum, menurut pendapat kedua “bisa mengganti seperti dalam bahasan menyamak dan istinjak”, menurut pendapat ketiga “bila ditemukan debu, bila tidak ditemukan bisa mengganti”, menurut pendapat lain “bisa mengganti dalam perkara yang rusak bila dibersihkan dengan debu seperti pakaian tidak seperti dalam sejenis perkakas”. Raudhah at-Thoolibiin I/32.
Dasar Pengambilan:
(ﻫﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻻﺷﻨﺎﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺃﻇﻬﺮﻫﺎ ﻻ: ﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻭﻻﻧﻬﺎ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻧﻌﻢ ﻛﺎﻟﺪﺑﺎﻍ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺸﺐ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ ﻣﻘﺎﻣﻬﻤﺎ ﻭﻛﺎﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ ﻣﻘﺎﻣﻬﺎ. ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻟﻢ ﻳﻌﺪﻝ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﻩ ﺟﺎﺯ ﺍﻗﺎﻣﺔ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻗﺎﻣﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﻛﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻔﺴﺪ ﻛﺎﻻﻭﺍﻧﻲ. ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻌﺰﻳﺮ ﺑﺸﺮﺡ ﺍﻟﻮﺟﻴﺰ. الجز 1 ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 262. (3)*
“Apakah sabun dan alat pembersih selain debu dapat mengganti kedudukan debu ? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:
(a). Tidak, bila melihat dzahirnya hadits dan karena ini adalah tahaharah yang saling berkaitan maka tidak dapat digantiselainnya seperti halnya tayammum.
(b). Dapat mengganti, seperti dalam bahasan menyamak yang bisa diganti oleh selain tawas dan Qardh (daun pohon yang digunakan menyamak) dan dalam bahasan istinjak yang boleh memakai selain batu.
(c). Bila ditemukan debu tidak boleh beralih pada lainnya, bila tidak ditemukan bisa selain debu (seperti halnya sabun ) mengganti kedudukannya
(d). Menurut pendapat lain “bisa mengganti dalam perkara yang rusak bila dibersihkan dengan debu seperti pakaian tidak seperti dalam sejenis perkakas”.


ReferensiKitab:
(1)*. Kifayatul Akhyar Juz 1. Hal 71.
(2)*. Raudhotut Tholibin. Juz 1. Hal 32.
(3)*. Fathul 'Aziz Juz 1. Hal 262.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template