Minggu, 30 Juni 2013

100. Hukum Mencukur Jenggot

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته


Oleh :
Mbah Surur

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum mencukur jenggot?



Jawab:
Menurut Imam Adzro’i hukumnya haram sebagaimana yang telah di-nash oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, bahkan empat Imam Madzhab pun telah bersepakat mengenai keharamannya. Hanya saja ada beberapa ulama bermadzhab Syafi’i yang berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Walaupun sebagian ulama madzhab Syafi’i memakruhkan memotong jenggot, namun kita sebagai umat Nabi hendaklah meniru perbuatan beliau dan para shahabat dengan memelihara jenggot. Karena hal ini adalah bukti kecintaan kita kepada Nabi SAW disamping tidak ada satupun hadits yang menegaskan bahwa Nabi SAW dan para Shohabat pernah mencukur bersih jenggotnya (sebagaimana kebiasaan orang-orang banci pada zaman sekarang ini).
Dan sebagaimana tertera pula dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi SAW selalu memerintahkan untuk memanjangkan jenggot dan memotong kumis serta jangan menyerupai orang-orang musyrik, Majusi, Yahudi, dan Nasrani.
Bahkan Nabi SAW sangat benci melihat seseorang yang memotong jenggotnya seperti kebencian Nabi SAW yang diungkapkan ketika melihat dua orang utusan Raja Qisra ketika menghadap Nabi SAW dalam keadaan mereka berdua memotong jenggot dan memanjangkan kumis mereka.
Maka, coba kita renungkan dalam hati kita masing-masing! Apakah kita tidak takut dan malu di akhirat nanti menghadap Baginda Nabi SAW dalam keadaan jenggot kita tercukur habis, sedangkan seseorang itu akan dibangkitkan dari kuburnya menurut keadaan pada waktu matinya.

Sumber:
Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 halaman 346,
Tarsyikh Mustafidin halaman 204,
Fiqih ‘Ala Madzhabil ‘Arba’ah juz 2 halaman 43,
Al-bidayah juz: 4 halaman 269,HR Imam Muslim dfalam kitab Roudhotul Ahbab halaman 142.


والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template