Senin, 10 Juni 2013

040. Wanita Afdholnya Shalat Di Rumah Atau Di Masjid/Musholla?

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته


 PERTANYAANKang Alam Sipendekar Bersarung
assalamu alaikun,

Lebih utama manakahh permpuan solat dirumah tapi sendiri dgn solat dimusholla/ masjid tapi berjamaah?

JAWABAN

   1. Em Djassiman
wanita/seorang istri itu lbh utama sholat dirumah dr pd dimasjid/musholla

   2. Achmad Al-fandaniy
  • yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?

Ada dua pendapat.

Pertama, yang lebih utama sholat di rumah, baik sholat sendiri (munfarid) atau sholat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 3/443).

Kedua, yang lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198).

Kedua pendapat itu dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (wa buyutuhunna khair lahunna). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).

Pendapat pertama mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (wa buyutuhunna khair lahunna).

Jadi menurut pendapat pertama ini, shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.
Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri).

Imam Nawawi menyatakan : “Adapun wanita, maka sholat jamaah mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… Sholat berjamaah wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/197-198).
Dengan perkataan lain, jika wanita di rumah sholat sendiri, sedang di masjid sholat berjamaah, yang utama adalah sholat berjamaah di masjid.

Pendapat kedua ini sebenarnya telah men-jama’ (mengkrompomikan / menggabungkan) hadis di atas dengan hadis keutamaan sholat jamaah, yaitu sabda Nabi SAW : “Sholat jamaah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (Bukhari no 609; Muslim no 1038).

Menurut kami, pendapat kedua ini lebih rajih, karena telah mengamalkan dua dalil, yaitu hadis keutamaan shalat di rumah (wa buyutuhunna khair lahunna) dengan hadis keutamaan sholat jamaah (shalatul jama’ah tafdhulu).

Sedang pendapat pertama hanya mengamalkan satu dalil, yaitu hanya hadis keutamaan shalat di rumah (wa buyutuhunna khair lahunna).
Padahal kaidah ushuliyah menyebutkan : I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.) (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492).

Dari seluruh uraian di atas, kesimpulannya adalah :

(1) hukumnya mubah bagi wanita sholat berjamaah di masjid, dengan syarat ada izin dari suami/wali dan tak memakai wangi-wangian.

(2) Yang lebih utama bagi wanita adalah sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri.
Wallahu a’lam

  • Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu." Nabi menjawab :

"Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini." (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : "Isnadnya hasan dengan syawahid." Lihat Al Insyirah halaman 74)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : "Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid)." (Al Insyirah halaman 73)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : "Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah.


  • Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid.

Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah.

Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak.


Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan : “Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/442; Mahmud ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 2/473).

Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat.

Pertama, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah).

Dalilnya sabda Nabi SAW : “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).

Kedua, tak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).

Jadi, jika wanita keluar tanpa izin suami/wali, hukumnya haram. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, 2/5).

Namun disunnahkan suami/wali memberikan izin. (Imam Nawawi, Al-Majmu’, 4/199).

Jika wanita pergi ke masjid dengan wangi-wangian, hukumnya juga haram. Ibnu Hazm menyebutkan jika wanita keluar berjamaah di masjid dengan berhias atau memakai wangi-wangian, mereka bermaksiat kepada Allah. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 4/198).


   3. Paijo Jowo Timur
coss pass
=========
ada dua masalah yang seakan-akan bertentangan yaitu tentang ”Lebih afdhal perempuan salat di rumah” dan ”tentang perempuan salat di masjid” . Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut kami sampaikan beberapa hadis dan bagaimana sebenarnya pemahaman hadis-hadis tersebut:
Pertama, hadis tentang salat perempuan di rumah lebih afdhal (utama).

1-
ﺎَﻨَﺛَّﺪَﺣ ُﻦْﺑﺍ ﻰَّﻨَﺜُﻤْﻟﺍ َّﻥَﺃ ﻭَﺮْﻤَﻋ َﻦْﺑ ٍﻢِﺻﺎَﻋ ْﻢُﻬَﺛَّﺪَﺣ َﻝﺎَﻗ ﺎَﻨَﺛَّﺪَﺣ ٌﻡﺎَّﻤَﻫ ْﻦَﻋ َﺓَﺩﺎَﺘَﻗ ْﻦَﻋ ٍﻕِّﺭَﻮُﻣ ْﻦَﻋ ﻰِﺑَﺃ ِﺹَﻮْﺣَﻷﺍ ْﻦَﻋ ِﺪْﺒَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻦَﻋ ِّﻰِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ– ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ -ﻢﻠﺳﻭ َﻝﺎَﻗ » ُﺓَﻼَﺻ ِﺓَﺃْﺮَﻤْﻟﺍ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﺘْﻴَﺑ ُﻞَﻀْﻓَﺃ ْﻦِﻣ ﺎَﻬِﺗَﻼَﺻ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﺗَﺮْﺠُﺣ ﺎَﻬُﺗَﻼَﺻَﻭ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﻋَﺪْﺨَﻣ ُﻞَﻀْﻓَﺃ ْﻦِﻣ ﺎَﻬِﺗَﻼَﺻ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﺘْﻴَﺑ .« ﻩﺍﻭﺭ) ﻮﺑﺃ :ﺓﻼﺼﻟﺍ:ﺩﻭﺍﺩ
482:ﻚﻟﺫ ﻰﻓ ﺪﻳﺪﺸﺘﻟﺍ)

Artinya:Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw. Beliau bersabda:”salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salat perempuan dikamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR Abu Dawud; kitab as-Salat, bab at- Tasydid fi Dzalik. Hadis no. 482) Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azim A-bady dalam kitab Aun al-Ma’bub syarah sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat ُﺓَﻼَﺻ ِﺓَﺃْﺮَﻤْﻟﺍ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﺘْﻴَﺑ adalah shalat perempuan di rumahnya, karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah, dan maksud kalimat ُﻞَﻀْﻓَﺃ ْﻦِﻣ ﺎَﻬِﺗَﻼَﺻ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﺗَﺮْﺠُﺣ adalah lebih utama dari salatnya yang dilakukan dikamar yang ada di dalam rumah, sedang maksud kalimat ﺎَﻬُﺗَﻼَﺻَﻭ ﻰِﻓ ﺎَﻬِﻋَﺪْﺨَﻣ adalah salatnya perempuan yang dilakukan di kamar kecil yang berada di dalam rumahnya yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang yang berharga.

2- ﻦﻋ ﺐﺋﺎﺴﻟﺍ ﻡﺃ ﻰﻟﻮﻣ ﺔﻤﻠﺳ ﻡﺃ ﻦﻋ ﺔﻤﻠﺳ ﺝﻭﺯ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ :ﻢﻠﺳﻭ ﻦﻋ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ :ﻝﺎﻗ ﺮﻴﺧ ﺪﺟﺎﺴﻣ ﺀﺎﺴﻨﻟﺍ ﺮﻌﻗ ﻦﻬﺗﻮﻴﺑ ﺢﻴﺤﺻ) ﻦﺑﺍ :ﺔﻤﻳﺰﺧ ﺭﺎﻴﺘﺧﺍ ﺓﻼﺻ ﺓﺃﺮﻤﻟﺍ ﻲﻗ :

3:ﺎﻬﺘﻴﺑ
ﺪﻤﺣﺃ ﺪﻨﺴﻣﻭ .1687 ,:ﺚﻳﺪﺣ :92)

Artinya:Diriwayatkan dari as-Sa-id tuannya Umu Salamah, diriwayatkan dari Umu Salamah isteri Nabi saw. diriwayatkan dari Nabi saw. beliau bersabda: “sebaik- baiknya tempat salat perempuan adalah di dalam rumah-rumah mereka”. (HR Ibnu Khuzaimah, bab; Ikhtiyar salat al-Mar-ah fi baitiha, juz 3 hal 92, hadis no 1678, dan Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 301)

Dari kedua hadis di atas dan yang semakna dengannya, para ulama berpendapat bahwa salat perempuan di dalam rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Musthafa al-A-dawy di dalam kitab Jami Ahkam an-Nisa (at- Thaharah wa as-Salat wa al-Janazah), juz 1. Hal. 299 menjelaskan bahwa hadis Umu Salamah merupakan tambahan dari hadis yang menjelaskan salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid. Selajutnya beliau (al-A-dawy) menjelaskan bahwa dengan terkumpulnya hadis-hadis tersebut dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa salat perempuan di rumahnya lebih utama dan baik daripada salatnya mereka di masjid.


والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template