Jumat, 28 Juni 2013

082. Wajibkah Mengaqiqahi Orang Yang Sudah Meninggal?

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته



PERTANYAANRaden Mas Saiful JaZoeli 

assalamualaikum...aku mau tanya...orang meninggal apa masih wajib di Aqiqahi? mohon penjelasanya?

JAWABAN
   1. Achmad Al-fandaniy
waalaikumsalam.

kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :

وَقَال الرَّافِعِي وَغَيْرُهُ: وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السَّابِعِ، وَفِي الْعِدَّةِ وَالْحَاوِيْ لِلْمَاوَرْدِيْ، أَنَّهَا بَعْدَ السَّابِعِ تَكُوْنُ قَضَاءً، وَالْمُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا النِّفَاسُ فَإِنْ تَجَاوَزَتْهُ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الرَّضَاعُ، فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا سَبْعُ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجَاوَزَهَا فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الْبُلُوْغُ، فَإِنْ تَجَاوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْمُخَيَّرُ فِي الْعَقِّ عَنْ نَفْسِهِ فِي الْكِبَرِ، وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ، وَاحْتَجَّ غَيْرُهُ بِهِ

“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).

Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.



    2. Muhammad Fatkhurozi
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengaqiqahi orang yang telah meninggal:

Ibnu Hazm dari madzhab dhohiri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang hidup (al muhalla 6/234)

Pendapat yang shahih dalam mazdhab Syafi’
I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat ulama Hanabilah (asy syarhul mumti’ 7/540)

Pendapat yang lain dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah meninggal telah gugur tuntutan untuk pelaksanaan aqiqah, ini juga merupakan pendapat ulama madzhab Maliki (al Majmu’ syarhul muhadzdzab li nawawi 8/432)



والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

8 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum Wr.Wb....Saya mau bertanya,saya laki-laki usia 26 tahun, saya baru di aqiqahi oleh orang tua setelah usia 25 tahun..sedangkan orang tua saya sendiri keduanya belum di aqiqahi. yang mau saya tanyakan, siapakah yang bisa mengaqiqahi orang tua saya?..apakah boleh orang tua saya mengaqiqahi sendiri, atau apakah saya sebagai anak yang mengaqiqahi kedua orang tua saya?mohon penjelasannya...terima kasih...

jasa buat website mengatakan...

Syukron untuk infonya

Unknown mengatakan...

boleh ortu mengaqiqahkan dirinya, sebagaimna Rasul melaksanakannya stelah beliau dewasa berumur setelah jadi rasul

Unknown mengatakan...

nenek saya umur 50thn sudah meninggal tetapi belum aqiqah apakah saya sebagai cucunya boleh mengaqiqahi nenek saya yang sudah meninngal terima kasih

ibu saya masih hiup belum aqiqah apakah saya boleh mengaqiqahi ibu saya terima kasih

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.Kedua Orang tua Saya sudah menInggal, Saya berminat meng akikahinya keduanya,apakah boleh Dan sampaikah pahala amalannya untuk keduanya orang tua Saya? Terima kasih. Wassalam

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.Kedua Orang tua Saya sudah menInggal, Saya berminat meng akikahinya keduanya,apakah boleh Dan sampaikah pahala amalannya untuk keduanya orang tua Saya? Terima kasih. Wassalam

Rasiyam mengatakan...

Materi yang sangat baik untuk pengetahuan agama khusunya dalan hal aqikah. terimakasih.

Unknown mengatakan...

Aslm sy mau bertanya adik sy blm lama meninggal trus dr saudara" sy mau melaksanakan aqiqah untuk almarhum dr harta yang iya tinggal kan apa boleh ?

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template