السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Assalamualaikum
Mau tanya. Hukum KB apa ya?? Trims buat ustad2 dan sahabat
JAWABAN
1. Aan Khoirul Aja Wes
klo mnurut ulama' ada 2, 1 meng haramkan, 2 memperbolehkan.
klo mnurut ulama' ada 2, 1 meng haramkan, 2 memperbolehkan.
2. Muh Mawahib
boleh klo tujuanx tuk menjaga jarak kelahiran agar bs maksimal dlm mengurus dan mendidik anak bkn krn khawatir nanti makan apa klo byk anak..krn islam adalah agama yg fleksibel
boleh klo tujuanx tuk menjaga jarak kelahiran agar bs maksimal dlm mengurus dan mendidik anak bkn krn khawatir nanti makan apa klo byk anak..krn islam adalah agama yg fleksibel
3. Ismail Ricci Ganz
KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
>>> Ismail Ricci Ganz berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu'anhum, yg disebut "Azl", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,
Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total, Sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula kiasnya kondom dan spiral.
Mengenai Uzlah adalah mengeluarkan mani diluar alat kelamin istri, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 305, dan hal ini diperbuat oleh sahabat dan teriwayatkan dalam shahihain.
4. Achmad Al-fandaniy
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh.
Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
Monggo dilengkapi..
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh.
Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
Monggo dilengkapi..
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
1 komentar:
siip ndaaan
Posting Komentar