السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bagaimana hukum sebenarnya mengenai golput menurut syara’ pada pemilu, apakah memang benar haram? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Pemilihan Umum, merupakan “pesta demokrasi” untuk menentukan wakil
rakyat yang di beri amanat, guna menjaga dan melestarikan kemaslahatan
umat secara umum. Baik memilih legislatif atau memilih Presiden. Hal
ini, disebut dengan intichabab alriqab wa ahli syura (memilih Pengawas
Pemerintah dan Badan Musyawarah. Atau intichab raisul jumhur yang
identik dengan nasbu al Imam (memilih Presiden yang identik dengan
membentuk dengan atau mengangkat imam, dimana hukum wujudnya Dewan Suro
dan Presiden adalah fardu kifayah. Artinya, kewajiban yang penting
“hasilnya maksud”, dengan tanpa melihat pelakunya. Sebagaimana definisi
fardu kifayah. Dalam Lubuul Ushul hal. 26:
فَرْضُ الْكِفَايَةِ مُهِمٌّ يُقْصَدُ جَزْمًا حُصُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ نَظْرٍ بِالذَّاتِ لِفَاعِلِهِ.
Artinya: Fardu kifayah adalah sesuatu yang terpenting adalah tujuannya hasil dengan pasti dengan tanpa melihat pelakunya.
Yakni, jika tujuannya sudah berhasil, maka kita tidak dituntut untuk
melakukan. Sebaliknya, jika tujuan tersebut belum berhasil, maka kita
semua yang mampu dan tahu, di tuntut untuk mengusahakan terwujudnya
sesuatu tersebut.
A. Kronologi pemilihan umum di hukumi fardu kifayah sebagai berikut:
Sesungguhnya, Pemilihan Umum dalam rangka “pesta demokrasi” seperti
di Indonesia, tidak pernah ada dalam sistem pemerintahan Islam. Dan
sebenarnya, sitem Pilpres langsung, Pilgub langsung, perlu ditinjau
ulang melihat dampak negatifnya lebih banyak. Tapi, yang wajib adalah
terbentuknya kesejahteraan masyarakat, keamanan, dan berjalannya
syariat Islam dengan utuh. Karena hal itu tidak dapat terwujud tanpa
adanya pemerintahan yang adil dan bijaksana, maka wujudnya pemerintahan
merupakan wajib.
مَالاَيَتِمُّ اْلوَاجِبُ اِلاَ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Segala sesuatu yang sudah menjadi wajib, maka hukumnya wajib sebagaimana kewajiban tersebut”.
Sebenarnya, mewujudkan pemerintahan tersebut tidak harus dengan
pemilihan umum, jika dapat direalisasikan dengan selain pemilihan umum.
Akan tetapi, jika hanya dengan pemilihan umum sebagaimana yang terjadi
di Indonesia tercinta ini, maka pemilihan umum menjadi fardu kifayah,
karena berusaha mewujdukan cita-cita tersebut. Karenanya, memilih dalam
pemilihan umum hukumnya fardu kifayah pula.
Lalu, apakah golput haram? Jika kita yakin atau punya dugaan bahwa
dengan adanya kita golput, cita-cita di atas tidak terwujud maka golput
haram. Jika kita yakin atau dhan (berprasangka) cita-cita tetap
terlaksana walau kita golput, maka golput tidak masalah atau tidak
haram. Demikian pula, jika kita yakin atau dhan golput atau memilih
hasilnya sama, sama suksesnya atau sama tidak suksesnya. Jika kita ragu
akan “dampak” golput kita, maka terjadi dua pendapat dikalangan ulama.
1. Golput dihukumi haram, dengan mengacu bahwa “khitob” (tuntutan)
fardu kifayah, asalnya di tetapkan pada individu dan akan gugur setelah
ada keyakinan atau dhan bahwa kewajiban tersebut sudah berhasil tanpa
kita , maka dalam keadaan ragu masih wajib.
2. Golput tidak haram, melihat asal fardu kifayah bukan khitob untuk
semua indifidu, tapi kepada sebagian kelompok yang tidak tertentu. Dan
dapat menjadi kewajiban setiap indifidu, jika yakin atau dhan belum
terlaksana, berarti kalau ragu belum menjadi wajib. Pendapat yang lebih
benar yang pertama. Hal ini disebabkan kemungkinan arah khitob tersebut
dengan melihat dua pandangan sebagai berikut:
Melihat jika tidak ada yang melakukan sama sekali, yang berdosa
adalah semua individu. Maka, arah khitob fardu kifayah pada indifidu.
B. Melihat jika sudah ada orang lain yang mencukupi, kita tidak
mendapat dosa. Berarti, pada dasarnya kita tidak wajib. Keterangan ini
sama dengan fatwa al Syekh Zakaria al Anshari dalam kitab Ghoyatul
Wusul hal 27;
وَاْلأَصَحُّ اَنَّهُ اى فَرْضُ اْلكِفَايَةِ عَلَى اْلكُلِّ
لإِثْمِهِمْ بِتَرْكِهِ كَمَا فِى فَرْضِ اْلعَيْنِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى
قاَتِلُوا الَّذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ باللهِ وَهَذَا مَا عَلَيْهِ
الجُمْهُوْرُ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِى فِى اْلأُمِّ وَيَسْقُطُ
اَلْفَرْضُ بِفِعْلِ اْلبَعْضِ لأَنَّ اْلمَقْصُوْدَ كَمَا مَرَّ حُصُوْلُ
اْلفِعْلِ لاَ ابْتِلاَءُ كُلِّ مُكَلَّفٍ بِهِ – اِلىَ اَنْ قاَلَ –
وَقِيْلَ فَرْضُ اْلكِفَايَةِ عَلَى اْلبَعْضِ لاَ اْلكُلِّ وَرَجَّحَهُ
الأَصْلُ . وِفَاقًا بِزَعْمِ اْلإِمَام الرَّازِى للإِكْتِفَاءِ
بِحُصُوْلِهِ مِنَ اْلبَعْضِ وَِلأَيَةٍ وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ
يَدْعُوْنَ اِلَى اْلخَيْرِ – اِلىَ اَنْ قَالَ – ثُمَّ مَدَارُهُ عَلَى
الظَّنِّ فَعَلَى قَوْلِ اْلكُلِّ مَنْ ظَنَّ اَنَّ غَيْرَهُ فَعَلَهُ
أَوْ يَفْعَلُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَنْ لاَ فَلاَ. وَعَلَى اْلقَوْلِ
اْلبَعْضِ مَنْ ظَنَّ اَنَّ غَيْرَهُ لَمْ يَفْعَلْهُ وَلاَ يَفْعَلُهُ
وَجَبَ عَلَيْهِ وَمَنْ لاَ فَلاَ.
Artinya: Menurut pendapat yang lebih benar bahwa “fardu kifayah”, di
arahkan kepada semua individu, kerena dosanya dibebankan kepadanya
jika sama-sama tidak ada yang melakukan sebagaimana fardu ain. Dengan
dasar firman Allah.
وَقَاتِلُوا الَّذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ
Ini pendapat mayoritas ulama. Dan sebagaimana nashnya imam Syafi’i
dalam kitab Um hanya saja fardu akan gugur dengan sebagian yang
melakukan. Karena maksudnya yang penting hasil. Bukan bebannya terhadap
mukallaf. Sebagian ulama berpendapat, kewajiban tersebut diarahkan
kepada sebagian, bukan setiap indifidu. Sebagaimana pendapat Imam
Fatchurrozi, dikarenakan dicukupkan pada sebagian dengan berdasarkan
ayat;
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى اْلخَيْرِ
Kemudian kisaran kewajiban tersebut pada dugaan masing-masing dengan
mengikat kewajiban diarahkan kepada semua individu. Maka, barang siapa
menduga bahwa orang lain telah melakukan atau dia sendiri melakukan,
maka kewajiban telah gugur. Barang siapa tidak menduga dan tidak
melakukan, maka tidak gugur atau tetap wajib. Jika mengikuti atas
kewajiban sebagian, maka barang siapa menduga tidak ada orang lain yang
melakukan dan ia tidak melakukan maka dia menjadi wajib jika tidak
maka tidak wajib. Ghoyatul wushul hal 27.
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته