Tampilkan postingan dengan label Aqiqah dan Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqiqah dan Qurban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

082. Wajibkah Mengaqiqahi Orang Yang Sudah Meninggal?

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته



PERTANYAANRaden Mas Saiful JaZoeli 

assalamualaikum...aku mau tanya...orang meninggal apa masih wajib di Aqiqahi? mohon penjelasanya?

JAWABAN
   1. Achmad Al-fandaniy
waalaikumsalam.

kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :

وَقَال الرَّافِعِي وَغَيْرُهُ: وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السَّابِعِ، وَفِي الْعِدَّةِ وَالْحَاوِيْ لِلْمَاوَرْدِيْ، أَنَّهَا بَعْدَ السَّابِعِ تَكُوْنُ قَضَاءً، وَالْمُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا النِّفَاسُ فَإِنْ تَجَاوَزَتْهُ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الرَّضَاعُ، فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا سَبْعُ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجَاوَزَهَا فَيُخْتَارُ أَنْ لاَ يَتَجَاوَزَ بِهَا الْبُلُوْغُ، فَإِنْ تَجَاوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْمُخَيَّرُ فِي الْعَقِّ عَنْ نَفْسِهِ فِي الْكِبَرِ، وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِي بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ، وَاحْتَجَّ غَيْرُهُ بِهِ

“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).

Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.



    2. Muhammad Fatkhurozi
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengaqiqahi orang yang telah meninggal:

Ibnu Hazm dari madzhab dhohiri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang hidup (al muhalla 6/234)

Pendapat yang shahih dalam mazdhab Syafi’
I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat ulama Hanabilah (asy syarhul mumti’ 7/540)

Pendapat yang lain dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah meninggal telah gugur tuntutan untuk pelaksanaan aqiqah, ini juga merupakan pendapat ulama madzhab Maliki (al Majmu’ syarhul muhadzdzab li nawawi 8/432)



والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Minggu, 23 Juni 2013

063. Aqiqah Dengan Kambing Betina

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته




PERTANYAAN
Dedy Pdet
assallammuallaikum
saya mau ada acara akekoh apakah boleh yg saya sembelih kambing perempuan?

 
JAWABAN

   1. Mbah Surur
Mbah tambahin yaa kang...biar tambah manteb prosesi aqiqohnya:

1. Jenis kambing ‘aqiqah boleh kambing laki- laki atau kambing perempuan sama saja berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Ummu Kurz, “…..tidak mudharat bagi kamu a
pakah kambing laki- laki atau kambing perempuan.”

2. Tentang umurnya mereka mengkiaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing korban), yaitu: - Untuk kambing domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit. - Untuk kambing biasa umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga.

3. Adapun tentang sifatnya mereka pun mengkiaskan dengan dhahaayaa yaitu kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit.

Maaf mberr...mbah ralat dikit.

2. Tentang umurnya (kambing), mereka mengqiyaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing korban), yaitu:
- Untuk kambing domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit (dan minimal sudah powel) . - Untuk kambing biasa, umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga (kambing jawa dan sudah powel).

Tanbihun:
untuk yg belum faham bahasa jowo istilah POWEL adalah copotnya gigi boneng dg alami (tanpa rekayasa) yg terdapat pada kambing tsb diatas.

   2. Achmad Al-fandaniy
Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.

Artinya :


“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi.
Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.

Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah.

Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina.


 
 
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template