السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Oleh:
Achmad Al-fandaniy
Assalamualaikum
Pertanyaan:
yang dikenakan sanksi kafaroh suami-istri bersenggama dibulan puasa romadlon istri atau suami atau keduanya?
Jawaban:
Ada Ikhtilaf:
Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang harus membayar kafarot adalah suaminya, istrinya tidak. (karena suaminya lah yang bertanggung jawab atas inisiatif awal dan kelanjutan hubungan intim itu.).
Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, istrinya juga kena sanksi harus bayar KAFAROT.
Refrensi:
Miizaanul Kubro halaman 118.
Achmad Al-fandaniy
Assalamualaikum
Pertanyaan:
yang dikenakan sanksi kafaroh suami-istri bersenggama dibulan puasa romadlon istri atau suami atau keduanya?
Jawaban:
Ada Ikhtilaf:
Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang harus membayar kafarot adalah suaminya, istrinya tidak. (karena suaminya lah yang bertanggung jawab atas inisiatif awal dan kelanjutan hubungan intim itu.).
Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, istrinya juga kena sanksi harus bayar KAFAROT.
Refrensi:
Miizaanul Kubro halaman 118.
﴿ﻔﺼﻞ﴾ﻭﺃﺠﻤﻌﻮﺍﻋﻟﻰﺃﻦﻤﻦﻭﻄﺊﻭﻫﻭﺼﺎﺋﻡﻔﻲﺮﻤﺿﺎﻦﻋﺎﻤﺪﺍﻤﻦﻏﻴﺮﻋﺬﺮﻜﺎﻦﻋﺎﺻﻴﺎﻭﺑﻂﻞ
ﺻﻮﻤﻪ…..ﺇﻠﻰﺃﻦﻗﺎﻝ : ﻮﻫﻲﻋﻟﻰﺍﻠﺰﻮﺝﻋﻟﻰﺍﻷﺼﺢﻤﻦﻤﺬﻬﺐﺍﻟﺸﺎﻔﻌﻲﻭﺃﺤﻤﺪﻭﻗﺎﻝﺍﺑﻭﺤﻨﻴﻔﺔﻭﻤﺎﻚ
ﻋﻟﻰﻛﻞﻭﺍﺤﺪﻜﻔﺎﺮﺓ
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
0 komentar:
Posting Komentar