Oleh:
Mas Ghoffar Sudrajat
Assalamu alaikum.
Ketika jum'atan shaf hampir penuh namun ada shaf di depan yang
kosong,karena hampir tidak ada jalan yang mau kedepan orang yang lalu
terpaksa melangkahi orang orang yang tengah duduk bersila tanpa pamit.
Pertanyaannya.
1-Bagaimana hukum orang yang melangkahi tersebut (alengka madura red) boleh apa tidak?
2- bagaimana tata cara atau akhlaq yang baik ketika berjalan ditengah
tengah orang yang sedang duduk bersila?. Monggo pencerhannya
ustadz/dzah...Terimakasih.
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb.
Kepada saudara Wildan@ yang dimulyakan
Allah. Menanggapi pertanyaan saudara yang dipaparkan diatas kami
menyimpulkan sebagai berikut:
(1). Apabila barisan shof depan masih terdapat tempat kosong,
baginya sunnah melangkah untuk masuk kedalam barisan shof. Namun jika
shof dapannya rapat ( tadak ada lowongan untuk masuk ) ia disunnahkan
menarik jamaah di depannya untuk memebuat barisan shof baru. Dan bagi
jamaah yang ditarik tersebut sunnah ikut mundur.
(2). Sedangakan hukum melangkahi orang yang sedang duduk tanpa ada
kebutuhan adalah makruh, namu jika ada kebutuhan untuk memenuhi shaf
hukumnya tidak makruh,bahkan dianjurkan. Sedangkan tata cara dalam hal
ini jika sholat belum dimulai, maka cukup dengan minta ijin saja supaya
tidak sampai menyakiti orang tersebut.
Dasar Pengambilan:
وَكُرِهَ لِمَأْمُومٍ انْفِرَادٌ عَنْ صَفٍّ مِنْ جِنْسِهِ
بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَهُ أَنْ يَخْرِقَ الصَّفَّ
الَّذِي يَلِيهِ فَمَا فَوْقَهُ إلَيْهَا لِتَقْصِيرِهِمْ بِتَرْكِهَا ،
وَلَا يَتَقَيَّدُ خَرْقُ الصُّفُوفِ بِصَفَّيْنِ كَمَا زَعَمَهُ
بَعْضُهُمْ وَإِنَّمَا يَتَقَيَّدُ بِهِ تَخَطِّي الرِّقَابِ الْآتِي فِي
الْجُمُعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ سَعَةً أَحْرَمَ ثُمَّ بَعْدَ
إحْرَامِهِ جَرَّ إلَيْهِ شَخْصًا مِنْ الصَّفِّ لِيَصْطَفَّ مَعَهُ
وَسُنَّ لِمَجْرُورِهِ مُسَاعَدَتُهُ .
Dasar Pengambilan:
. ولا يتخطى رقاب الناس فهو مكروه إلا إذا وجد فرجة لا يصل إليها إلا بالتخطي, أو كان معظما لعلمه وصلاحه,من المسجد. الفقه الشافعي الميسر. جز 1. ص 274
Dan jangan melangkahi pundak manusia karena yang demikian hukumnya
makruh, kecuali jika memang tidak ada jalan lain tanpanya ( untuk
sampai pada shof ) depan, maka yang demikian sudah tidak makruh lagi.
Referensi Kitab:
(1)*. Haasyiyah Al_Bujairimi 'Alal Khthib. Juz 5. Hal 107.
(2)*. Al_Fiqih As_Syafi'I Al_Muyassar. Juz 1. Hal 274.
Link Asal:
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
0 komentar:
Posting Komentar