Kamis, 30 Mei 2013

014. Hukum Masturbasi/Onani

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته




  • Pertanyaan
Iklilredondo Park Rangers 
Tanya lagi boleh kn : Apa sih hukum onani/masturbasi dalam islam. . . . ?

  • Jawaban
  1. Mbah Surur
OH NANI....OH NANI....

Dalam istilah fiqh onani/masturbasi disebut Istimnaa'’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin tamara bleyzinski, sule dan terlebih Parto … Hehe, atau dgn memakai rangsangan alat yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al- Mahalla bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7) Sedang Onani yang dilakukan dengan motif taskiinis syahwah (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu- satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)
Efek Negatif Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)
     
       2. Anaa Aswaja

mbah surur@ maaf sebelumnya sbnarnya masalah istimna' dgn tangan istrinya dlm ktb fathul mu'in itu di perbolehkan, dan bila ternyata ini masalah hilafiyah tolong di jelaskan sekalian tingkatan hilafiyahnya (memakai adzhar/ashoh/shohih/ rojih/mu'tamad menurut siapa/qoulani/wajhani) sehingga kita bisa mengetahui kelas muqobilnya bisa dipakai pa nggak dan mana pendapat yg kuat biar kita tdk berfatwa dgn pendapat yg lemah .

terima kasih.


        3. Sanusi El Ruzy
 

    Apakah ini masuk dalam masalah di atas?

(ﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ) ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﺎﺋﺰ. ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻻ ﺑﻴﺪﻩ :
ﺃﻱ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ، ﺃﻱ ﻭﻻ ﺑﻴﺪ ﻏﻴﺮﻩ ﻏﻴﺮ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ، ﻓﻔﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺣﺎﺩﻳﺚ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻧﻜﺢ ﻳﺪﻩ.
ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻫﻠﻚ ﺃﻣﺔ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﺒﺜﻮﻥ ﺑﻔﺮﻭﺟﻬﻢ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺍﻟﺰﻧﺎ: ﻏﺎﻳﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﻻ ﺑﻴﺪﻩ، ﺃﻱ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﺪﻩ ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺍﻟﺰﻧﺎ. ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺧﻼﻓﺎ لأﺣﻤﺪ: ﺃﻱ ﻓﺈﻧﻪ ﺃﺟﺎﺯﻩ ﺑﻴﺪﻩ ﺑﺸﺮﻁ
ﺧﻮﻑ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺑﺸﺮﻁ ﻓﻘﺪ ﻣﻬﺮ ﺣﺮﺓ ﻭ ﺛﻤﻦ ﺃﻣﺔ (ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻻ ﺍﻓﺘﻀﺎﺽ ﺑﺄﺻﺒﻊ ) ﻇﺎﻫﺮ ﺻﻨﻴﻌﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻌﻄﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﻻ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻫﻮ ﻻ ﻳﺼﺢ: ﺇﺫ ﻳﺼﻴﺮ ﺍﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﺎﻓﺘﻀﺎﺽ، ﻭﻻ
ﻣﻌﻨﻰ ﻟﻪ. ﻓﻴﺘﻌﻴﻦ ﺟﻌﻠﻪ ﻓﺎﻋﻼ ﻟﻔﻌﻞ ﻣﻘﺪﺭ: ﺃﻱ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻓﺘﻀﺎﺽ: ﺃﻱ ﺇﺯﺍﻟﺔ
ﺍﻟﺒﻜﺎﺭﺓ ﺑﺄﺻﺒﻌﻪ. ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ: ﻗﺎﻝ ﺳﻢ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺑﻜﺎﺭﺗﻬﺎ
ﺑﺄﺻﺒﻌﻪ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ، ﺇﺫ ﻟﻮ ﺟﺎﺯ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﺠﺰﻩ ﻋﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻬﺎ ﻣﺜﺒﺘﺎ ﻟﻠﺨﻴﺎﺭ
ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﺯﺍﻟﺘﻬﺎ ﺑﺬﻟﻚ.
(ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ) –ﺝ ٣ ص ٣٨٨.

Mohon koreksinya


Atau yang ini..

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻛﺎﻹﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﺎﻟﻴﺪ) ﺍﻱ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻨﺪ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺍﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻥ ﻳﺨﺎﻑ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍن ﻻ ﻳﺠﺪ ﻣﻬﺮ ﺣﺮﺓ
ﺍﻭ ﺛﻤﻦ ﺍﻣﺔ ﻭﺍﻥ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﻻ ﺑﻴﺪ ﺍﺟﻨﺒﻲ ﺍﻭ ﺍﺟﻨﺒﻴﺔ.
ﺍﻟﺼﺎﻭﻱ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﺡ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﺠﻼﻟﻴﻦ. ج ٣ ص ١١٢.

Monggo di lanjudkan poro yai..

      3. Achmad Al-fandaniy 

massturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.

الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112
(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
perkataan mushonnif:sebagaimana mencari keni'matan melalui tangan) tegasnya haram menurut MALIKI,SYAFI'I dan ABU HANIFAH,maka AHMAD BIN HAMBAL berpendapat"boleh disertai 3 sarat
1- kan takut berbuat zina
2- bila tdk يجد مهر حرة او ثمن امة (tlg artikan sendiri ya...)
3- bila dilakukan dg memakai tangan maka tdk boleh dg memakai tangan orang lain (ajnabi / ajnabiyyah)
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)
(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك

Oleh Saif El Nashr, Zahra Janna, dan 3 lainnya di FIQHKONTEMPORER/doc

   
Hukum ONANI/MASTURBASI
Dalam istilah fiqh onani/masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fa
ntasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-will
y yang lain … Hehe, atau dgn memakai rangsangan alat yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Mahall
a bi attsar IX/223)

Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minu
un 5-7)

Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari
dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.

Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah
Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan

Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
- Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
- Kondisi birahinya bergejolak
- Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakanny
a (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)

Efek Negatif Onani

- Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya lemah
- Efek Psikis
 Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernaluri keras, dungu ceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri
(Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)

Sedangkan hukum 'Azl dapat anda lihat di catatan saya, berikut ana copasin, semoga bermanfaat,,,'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus) Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi masalah Azl ini :

1. Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا

عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .

وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .
a. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
b. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)

Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

2. Makruh apabila ada HAJAT

Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan"

3. Boleh apabila ada kerelaan Istri

Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ

إِلَّا بِإِذْنِهَا.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)

Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

4. Haram

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim)
Dibuat berdasarkan Request (permintaan) dari salah satu teman di Facebook

**************************************************

Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41,




Nb: Sebagai muslim seharusnya kita lebih berhati-hati akan masalah khilafiyah. Apa lagi bila masalah tersebut kurang lah patut diakukan oleh seseorang yang mengaku bahwa dirinya seorang yang beriman.



والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template